Home » Politik » MMP Mappi: PJ Gubernur Wajib Memastikan Asas Keadilan Dalam Alokasi Penetapan Kursi MRP Papua Selatan 

MMP Mappi: PJ Gubernur Wajib Memastikan Asas Keadilan Dalam Alokasi Penetapan Kursi MRP Papua Selatan 

Selasa, 11 April 2023 01:39

Penulis :
Editor : Nasrun Labata
iklan03

JP-Sekertaris Majelis Muslim Papua Wilayah Adat Animha Kabupaten Mappi Akmal Arimyap A. Ketika menyampaikan pertimbangannya kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Selatan Terkait Seleksi dan Pembagian kursi Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.

Menurut Akmal, subtansi dari proses penjaringan calon anggota MRPS, harus di titik beratkan pada asas keadilan dan pemerataan dalam alokasi kursi MRPS, dari tiga usulan yaitu Adat, Usulan Perempuan dan Agama.

“Jika kita coba menganalisa pengalokasian kursi untuk wilayah kabupaten merauke yaitu 10 kursi dan Boven Digoel 8 kursi, maka jelas untuk Mappi dan Asmat masing-masing mendapat tujuh kursi, maka disinilah yang kami maksudkan harus adanya asas keadilan, dengan memberi 1 kursi afirmasi untuk Agama islam diberikan kepada wilayah adat Mappi sehingga total 33 kursi” ujarnya 

Dia juga menerangkan bahwa calon anggota MRP kursi agama Islam, diluar usulan kabupaten merauke adalah Kabupaten Mappi yang diusulkan, sehingga alokasi kursi tidak terkesan di dominasi oleh Kabupaten Merauke.

 “Jika kursi agama Islam diberikan kepada kabupaten Merauke maka bertambah menjadi 11 kursi, disini jelas dominasi yang tidak elegan terjadi . Bapak gubernur harus memaksimalkan kewenangannya sesuai UU yang berlaku khususnya dalam menentukan kursi usulan agama dengan asas keadilan, kewenangan tertinggi ada pada PJ Gubernur Provinsi Papua Selatan”tuturnya

Lanjut Akmal Arimyap A. Tentunya Selain undang undang menjadi acuan, juga lebih prinsipil adalah representasi culture orang Papua Selatan yang mencalonkan diri harus mendapat rekomendasi dari golongan adat yang diwakili, hal ini untuk menjaga amanah UU serta menjaga tatanan adat papua Selatan yang sudah ada agar tidak di salah artikan.

sebagaimana yang di tegaskan dalam UU OTSUS Papua Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 huruf : t “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat Papua. UU RI Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, Angka 10.

“Sekali lagi kami tegaskan, kepada Bapak PJ Gubernur Papua Selatan, bahwa asas keadilah sumber pokok dalam menjaga norma sosial culture, sehingga bisa menopang stabilitasi sosial dan daerah. Hajatan penjaringan kursi MRPS adalah agenda perdana diatas tanah Papua Selatan, sehingga sudah menjadi kewajiban kita untuk meletakan contoh yang baik dan adil dalam merekrut calon afirmatif untuk kursi MRPS, sehingga semangat perjuangan menghadirkan Provinsi Papua selatan sebagai Daerah Otonomi Baru, bisa terselenggara sebagaimana cita cita bersama baik orang papua selatan dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia” tutupnya

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi