JP – Sejumlah warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Merauke, Papua mengeluhkan penoaktifan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke memanggil pejabat BPJS Kesehatan Merauke untuk dilakukan rapat serta klarifikasi terkait persoalan dimaksud.
Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang Komisi A pada Selasa (15/2/2022), dan juga dihadiri pejabat Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Panggilan ini adalah tindak lanjut dari temuan anggota dewan di lapangan terkait keluhan masyarakat tentang kartu BPJS mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Merauke, La Ode Kana usai rapat.
Kana menjelaskan bahwa mereka yang dinonaktifkan kartu JKN-KISnya merupakan warga penerima bantuan iuran yang diakomodir oleh pemerintah daerah setempat melalui Dinas Sosial.
Dengan demikian, katanya, Dinas Sosial dan Dukcapil Merauke turut dipanggil dalam rapat tersebut. Sebab dua instansi teknis ini yang memiliki data terkait warga penerima bantuan iuran.
“Dari rapat tadi, dijelaskan oleh pihak BPJS bahwa penonaktifan kartu itu langsung dari BPJS Kesehatan Pusat,” terangnya.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa sejumlah anggota Komisi A DPRD bersama pihak BPJS Kesehatan akan berangkat ke Jakarta, guna membicarakan persoalan dimaksud dengan BPJS Kesehatan Pusat.
“Kita ingin selesaikan masalah ini, sehingga masyarakat puas dan mereka bisa mendapatkan haknya kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan,” imbuhnya.