JP-Sejumlah Pemilik lost dan pelataran di Pasar Wamanggu atau pedagang lakukan rapat dengar pendapat dengan DPR Kabupaten Merauke bersama Badan Pendapatan Daerah serta Istansi terkait.
Rapat dengar pendapat itu dilakuakan dengan maksud agar lost dan pelataran yang ditempati oleh sejumlah penjulan diperuntuhkan sesuai peruntukanya.
Olehnya itu para pedangan tersebut datang dan berdialog dikantor dewan untuk meminta keadilan atas surat pemberitahuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Merauke.
Dimana lost dan pelataran di lantai satu pasar Wamanggu itu harus diperuntuhkn untuk penjualan sembako, bumbu, ikan, daging, dan sejenisnya.
Abriadin dalam tangkapanya di Kantor DPR Kabupaten Mearauke menyampikan bahwa awalnya mereka berjualan sudah sesui dengan peruntukanya. Namun bukan keuntungan yang didapat tapi kerugian yang didapat terus menerus.
Kata Abriadin, Dengan kedaan seperti itu banyak yang harus gulung tikar, sampai tutup tidak bisa berjualan yang pada akhirnya tempat itu menjadi tempat pesta minuman kersa dan tempat kotoran manusia sehinga menjadi kumuh.
Lanjut Abriadin, dengan kondisi pasar yang seperti itu, pak Robert selaku kepala pasar pada saat itu memberikan keluasan kepada penguna lost untuk mengisi tanpa membatasi peruntukanya. Sehinga ada yang memilih untuk berjulan pakaian, kosmetik, warung makan,tas,spatu,elektronik dan barang pecah belah. dan akhirnya para pedangan di situ bisa bertahan hidup sampai saat ini.
“Perbub No 8 tahun 2013 pasal 4 ayat 2 pon 1, jelas berlaku secara objektif terhadap pengguna kios, lost dan pelataran. Sehinga pelaku pun tidak terbatas pada kami penjual pakaian yang berjualan di los dan pelataran”ujar Abriadin
“oleh karnanya disini saya perlu sampikan setidaknya menjadi perhatian dan pertimbangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Merauke dalam pelaksanaan aturan dan prinsip dan asas-asas pemarintahan yang baik harus dikedepankan”lanjutnya
Abriadin juga menjelaskan, aspek perlakuan keadilan dan persamaan dihadapan hukumnya penerapanya harus betul-betul adil sehinga kami para pedagang tidak ada yang mersa adanya perlakuan hukum yang tidak adil agar tidak memicu konflik antara pedangang satu dengan yang lainya.
“perlu diketahui akitivitas perdagangan di Pasar Wamanggu yang kami lakukan sejak dahulu hingga hari ini tidak luput dari pengetahuan petugas pengelolah pasar wamanggu baik secara tertulis maupun tidak secara tertulis dan nyatanya banyak kegiatan jual beli yang tidak sesuai peruntukanya namun sampai saat ini tidak mendapatkan peringatan dan pemberitahuan, lantas apakah ini bukan yang dimkasud dengan perlakuan diskriminatif dan tebang pilih” beberanya.
Abriadin juga mengatakan, pada prinsipnya mereka tetap beritikat baik terhadap maksud dari surat pemberitahuan itu sepanjang landasan hukum pengelolaan pasar dapat berjalan efektif dan relevan dengan kondisi pasar serta yang terutama perlakuan yang adil dan tidak tebang pilih
“Yang menerima surat peringatan itu sekitar 30 pemililk lost dan pelataran sementara masi ada 71 kios lainya tidak diberikan surat peringatan padahal ke71 kios itu hanya satu dua kios yang berjualan sesuai peruntukanya”tutupnya