asus
Home » News » Satpol PP Mappi Lakukan Penarikan Kenderaan Dinas Pemda Mappi yang Berkeliaran di  Merauke

Satpol PP Mappi Lakukan Penarikan Kenderaan Dinas Pemda Mappi yang Berkeliaran di  Merauke

Kamis, 8 Desember 2022 10:54

Penulis : Nasrun Labata
Editor : Redaktur
iklan03

JP– di Merauke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mappi lakukan penarikan beberapa mobil dinas milik Pemda Mappi yang dipakai oleh para oknum ASN yang sudah tidak berdinas di Kabupaten Mappi.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Mappi Septianus Woniana kenderaan Dinas tersebut ditarik karena para oknun ASN itu sudah tidak berhak atas pengunaan mobil dinas karena mereka sudah tidak berdinas di lingkungan Pemda Mappi, tapi mereka sudah pinda tugas. Kamis (8/12/2022)

Mobil yang berhasil ditarik oleh Kasat Pol PP bersama anggotanya itu sebanyak  tiga unit  mobil diantaranya 1  jenis hilux singgle cabin, 1 unit hilux singgle cabin extra dan 1 unit Triton.

“Mobil yang kami sudah tarik ini kami kordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke untuk kami titip sementara di sana sambil menunggu pengiriman ke Kabupaten Mappi” tutur Kasat Pol PP Mappi Septianus Woniana.

Lanjut Septianus Woniana, setelah mobil-mobil tersebut sampai di Kabupaten Mappi selanjutnya akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait  (OPD) sebagai penguna kenderaan tersebut.

“Jadi prosesnya belum putus sampai disini, tapi prosesnya akan sampai pada penyerahan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna mobil-mobil ini kita serahkan baru tugas kita selesai”tuturnya

Kata Septianus Woniana, eksekusi mobil-mobil Dinas yang dilakukan oleh pihaknya ini, sudah sesuai dengan pentahapan dan tata aturan yang sesuai prosudur.

Diketahui Selama proses penarikan kendaraan, tidak ada perlawanan para pengguna mobil itu menyerahkanya secara baik-baik. Hanya saja ada satu unit proses penarikan sedikit  lambat, karena masih dikomunikasikan lebih lanjut.

Septianus Woniana berharap bagi pegawai, dari kabupaten Mappi yang  telah pindah Instansi ke Kabupaten Merauke ataupun pensiun, agar kiranya mengembalikan kenderaan Dinas yang dipakainya. Karena itu tidak bisa dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Saya menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, apabila mengalami kebuntuan dalam proses penarikan kenderaan Dinas atau pengembalian kenderaan dinas. Mohon untuk komunikasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk kita carikan solusi bersama-sama” imbuhnya

Septianus juga menambahkan, bagi penguna kenderaan Dinas yang sudah tidak berhak harus secara sadar melakukan pengembalian kenderaan itu, secara baik-baik.

“Karena kalau dilakukan penarikan secara paksa akan dilihat oleh orang banyak, dari sisi kemanusiaan pasti malu ketika kita lakukan penarikan, jadi dari pada menangung malu alangkah eloknya mereka memngembalikan sendiri secara baik-baik, kenderaan Dinas yang dipakai itu ” tutupnya

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi