JP–Proses praperadilan Polres Boven Digoel yang diajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya Jayadin La Ode SH.MH sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.
Kata Jayadin La Ode, objek dari praperadikan ini adalah penetapan tersangka yang dikoreksi atas penerbitan spridip yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Boven Digoel.
“termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel, sekalipun menurut mereka perbuatan melangar hukum itu jelas tapi ada prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilangar disitu, ada hak-hak tersangka yang harus diperhatikan “jelasnya. Rabu (9/03/2022)
La Ode Juga Menyampaikan, dalam proses penyelidikan AM atau klienya, sampai ditetapkan sebagai tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum, sehinga kehadiran penasehat hukum pasca penetapan tersangka, penasehat hukum dari AM langsung mengoreksi kerja dari penyidik.
“dari awal proses penyelidikan sampai penetapan tersangka ini. Tidak ada pendapingan dari kuasa hukum, itu adalah sala satu hak tersangka dan kewajiban penyidik untuk melakukan penunjukan pengacara kepada tersangka, ini yang tidak dilakukan oleh penyidik” ujarnya
Jayadin juga mengungkapkan, ada sisi kausalitas dimana ada dua pelaporan Polisi namun pelaporan yang dilaporkan oleh keluarga AM atau tersangka sampai hari ini belum ada perkembangan yang diterima oleh pihak keluarga.
Namun kata Jayadin La Ode SH.MH bahwa langkah prapradilan ini adalah upaya koreksi secara profesional terhadap pihak Polres Boven Digoel dan ini bukan langkah sentimen ini lumrah dalam hukum acara pidana.