asus
Home » News » Pedagang Kecil Disegel Satpol PP Merauke, Advokat Jayadin La Ode SH.MH Beri Bantuan Hukum

Pedagang Kecil Disegel Satpol PP Merauke, Advokat Jayadin La Ode SH.MH Beri Bantuan Hukum

Sabtu, 29 Oktober 2022 04:46

Penulis : Nasrun Labata
Editor : Redaktur
Foto, Gerobak milik pedagang kecil, disegel Satpol PP Kabupaten Merauke
iklan03

JP-Untuk dan atas nama hak – hak dan Kepentingan Hukum Muhamad  Hasan Lefui selaku pemilik usaha Kedai Kopi yang Gerobak jualannya telah dipasangkan Garis Pembatas atau Segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke.

Pembatas atau segel tersebut dipasang pada hari senin tanggal 25 Oktober 2022, sekitar Pukul 09.12 Wit, berlokasi di Jalan Parakomando, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Papua. (belakang taman LIBRA).

“Khusus untuk permasalahan tersebut perkenankanlah kami selaku advokat  bersedia memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, secara terbuka menyampaikan” ujar Jayadin La Ode SH. MH dalam pers Rilisnya

Kata  Jayadin, Bahwa, Muhamad  Hasan Lefui  (selanjut disebut Hasan) mulai berjualan kopi dilokasi tersebut semenjak tahun 2020

Hasan menempatkan Gerobak dilokasi usahnya tersebut sebagai sarana usaha yang digunakan dalam menjalankan aktifitas usanya. Sabtu (29/10/2022)

Muhamad  Hasan Lefui pedagang kecil yang gerobaknya di segel Satpol PP

“Dahulu keadaan lokasi tersebut terlihat cukup kotor dan kumuh karena tidak dimanfaatkan oleh Pemerimtah Daerah, sehingga pada waktu itu  dengan penuh itikad baik dan suka rela Hasan membersihkan lokasi tersebut termaksud melakukan penimbunan tanah di lokasi tersebut sehingga keadaanya berubah menjadi rata dan bersih” tuturnya

Jayadin juga menyampaikan, Sebagai warga negara yang baik, Hasan dalam menjalankan atifitas usahanya di Lokasi tersebut-pun semenjak tahun 2020 telah mengurus dan memiliki Izin Usaha sebagaimana ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Oleh karena itu tidak dapat kami artikan lain tindakan faktual yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke berupa pemasangan garis pembatas atau segel pada gerobak jualan milik Hasan yang ditempatkan dilokasi usahanya tersebut telah merugikan Hasan secara materill dan Immaterill sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtige overheids dad).

Sebagaimana maksud  pasal 1365 jo. pasal 1366 KUHPerdata, termaksud dan tidak terbatas telah bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintah yang baik.

“Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat, secara terbuka kami sampaikan kepada Yth. BUPATI MERAUKE cq. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. MERAUKE, untuk melakukan langkah evalusi guna segera melakukan pencabutan atas pemasangan garis pembatas atau segel pada GEROBAK yang digunakan HASAN sebagai sarana usaha di Lokasi tersebut, selambat – lambatnya 5 hari sejak disampaikannya press release ini”tutupnya dalam perss rrleasenya

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi