Home » News » Panitia Tolak Pendaftar Calon Kepala Desa, Ketua Lim Maluku Angkat Bicara

Panitia Tolak Pendaftar Calon Kepala Desa, Ketua Lim Maluku Angkat Bicara

Rabu, 2 November 2022 03:28

Penulis : Ady Jurnalisme Warga
Editor : Nasrun Labata
Riadin Masihu Ketua LIM Maluku
iklan03

JP-Warga Seram Bagian Barat Provinsi Maluku (SBB) di hebohkan dengan persoalan pemilihan kepala desa di Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang.

Pasalnya, panitia pemilihan menolak warga desa untuk mendaftarkan diri. Padahal, syarat syarat menjadi kepala desa telah diatur dengan jelas dalam pasal 33 undang undang nomor 6/2014 dan Permendagri nomor 112 /2014.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Rahmat Kaimuddin bakal calon kepala desa menjelaskan dirinya ditolak saat melakukan proses pendaftaran. Selasa (01/11/2022)

“Saya mendaftar karena hak saya sebagai warga negara dan sesuai aturan yang berlaku, walaupun panitia tidak melayani saya ketika saya mendaftar, saya tetap maju sebagai calon kepala desa” tegas  <span;>Rahmat Kaimuddin

Menyikapi hal tersebut, Riadin Masihu selaku ketua LIM-Maluku angkat bicara, bahwa pemilihan kepala desa adalah perintah peraturan perundang undangan di Indonesia.

“Sehingga kita tak bisa menolak itu seenaknya, tanpa dasar yuridis formal” tutur Riadin Masihu

Buruknya fungsi pemerintahan Kata Masihu, di tingkat desa, baik dari aspek pelayanan, pemerintahan dan pembangunan telah memicu warga desa untuk maju bertarung.

Bagi mereka, perubahan dan kemajuan, itu penting kita harus berikan apresiasi untuk itu.

“Tingginya partisipasi warga dalam mencalonkan diri dan memilih, adalah tolak ukur keberhasilan pemilihan itu sendiri.” Ujar Riadin

Riadin menambahkan, Terkait penolakkan pendaftaran Kades di desa Waesala, menurutnya sangat disesalkan kanapa itu bisa terjadi?seharusnya panitia pemilihan bersyukur, atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mencalonkan itu

Olehnya itu, yang harus dipertanyakan adalah kinerja panitia pemilihan, apa dasar penolakkan tersebut

“Dikewatirkan panitia pemilihan sengaja untuk menghambat jalannya demokrasi desa yang aman dan kondusif atau berpihak terhadap calon calon tertentu. Itu yang kita tidak diinginkan sebab panitia pemilihan bersifat mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 32 UU no.6/2014″imbuhnya

Atas kejadian itu Riadin Masihu Sebagai ketua LIM Maluju meminta pemerintah daerah Kabupaten seram Bagian Barat untuk turun langsung di Desa Waesala meninjau langsung  dan mengevaluasi kinerja panitia dalam proses pendaftaran tersebut.

Karena dikewatirkan tidak profesionalnya kinerja panitia pemilihan, dapat menghambat proses Pilkades yang tertib dan aman di desa Waesala.

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi