asus
Home » News » Media Sebagai Lembaga Independen di Payungi Hukum Terkandung dalam UU Pers Begini, Penjelasanya

Media Sebagai Lembaga Independen di Payungi Hukum Terkandung dalam UU Pers Begini, Penjelasanya

Kamis, 12 Mei 2022 04:28

Penulis : Opini Adiaksa Wakano
Editor : Nasrun Labata
Foto Adiaksa Wakano Pemerhati Informasi
iklan03

JP-Media sebagai lembaga independen dan sarana ruang informasi dipayungi hukum yang terkandung dalam UU pers.

Dan Untuk memenuhi hak publik, untuk memperoleh informasi yang benar,wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu penulis sebagai pemerhati informasi mencoba mengurai sedikit tentang independensi dan fungsi kontrol pers terhadap pablik.

Karena pada dasarnya wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik. Jurnalistik.

Media massa sebagai lembaga independen dan komunikasi informasi harus terlepas dari kepentingan kelompok dan tidak terikat dari ruang privacy.

Hal ini harus tetap terjaga agar netralitas  informasi dalam ruang konsumsi publik tetap sehat dan media tidak dipakai sebagai instrument provokatif sebagai pembenaran yg bersifat menghakimi.

media yang taat,berpegang pada pedoman hukum UU pers dan menghormati etika jurnalistik. Berarti mereka ikut menjaga pers yang sehat.

Pelanggaran media etika jurnalistik Ini sering terjadi pada kasus-kasus hukum yang banyak dilakukan media massa  dalam menerbitkan pemberitaan yang berpihak,tidak berimbang dan tidak sesuai dengan faktah yang terjadi dilapangan.

Pelanggaran ini terjadi disebabkan karena media-media yang punya keterikatan relation kekerabatan pada kepentingan tersebut.

Dimana informasi yang di ambil sepihak pada 1 informan dan dimuat dalam redaksi media pemberitaan, ini sangat jelas merugikan satu pihak korban yang bertikai dan keluar dari nilai-nilai hukum jurnalistik atau kode etik jurnalis

Media massa yang seyogianya memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menerbitkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya atau dapat dikatakan sebagai (cover both side). Tentu hal ini menjadi akar terjadinya penghakiman (trial by the press) yang nantinya dapat disebut juga sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada.

Pelanggaran asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang terjadi karena kekeliruan informasi dari narasumber dapat mengakibatkan terjadinya trial by the press yang dapat menggiring masyarakat untuk memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh kekuatan hukum yang mengikat dan mengakibatkan terserangnya hak pribadi seseorang,”

Kebebasan pers (a freedom of the press) dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, padahal sebenarnya kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”

Karena didalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni, hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

1.    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

2.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

 Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

 Pasal 5 UU Pers:

(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pemberitaan yang dilakukan oleh media massa itu pula terikat oleh Kode Etik dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual

Merujuk pada Pedoman Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 

2.    Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;

3.    Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

 
Penulis adalah : Pemerhati Informasi

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi