Home » News » KPU Merauke Buka Perekrutan Anggota PPS dan PPD Sebanyak 8.219 orang

KPU Merauke Buka Perekrutan Anggota PPS dan PPD Sebanyak 8.219 orang

Senin, 21 November 2022 03:33

Penulis : Nasrun Labata
Editor : Redaktur
iklan03

JP-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merauke (KPU Merauke )membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Menurut Muhar Zein Komisioner KPU Merauke Devisi Sosialisasi menyampaikan jumlah peserta keseluruhan yang akan direkrut sebanyak 8.219 orang yang akan ditugaskan sebagai anggota PPS,PPD dan bagian kesekretariatan. Senin (21/11/2022).

“Sesuai dengan amanat KPU RI bahwa kami akan melakukan perekrutan 8 ribu lebih orang untuk menjadi anggota PPS, PPD , bagian kesekretariatan, dan linmas disetiap TPS. Pendaftaran dilakukan secara digital yaitu menggunakan aplikasi SIAKBA KPU,” Ujar Muhar

Para calon anggota tersebut dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) sebab saat ini tidak lagi dilakukan pendaftaran secara manual.

“Semua persyaratan biodata calon anggota harus terkoneksi dengan aplikasi tersebut, dari situ akan terbaca semua jejak digital setiap para calon” tuturnya

Setiap calon peserta akan diketahui riwayatnya lewat aplikasi SIAKBA, dan peserta harus menguload surat keterangan bebas narkoba dan tidak dalam masa pidana.

“Untuk persyaratan diluar aplikasi seperti surat kesehatan, pas foto, KTP dan Ijazah terakhir juga harus disiapkan dan bisa membuka SIAKBA untuk melihat persyaratan pendaftaran karena disitu sudah tertera ,” Tuturnya.

Para anggota akan ditempatkan di 22 distrik yang berada di wilayah kabupaten Merauke, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024.

“Anggota penyelenggara pemilu kali ini honornya naik, contohnya PPD 2 juta lebih, begitupun dibagian lainnya ada kenaikan upah,” Benernya Muhar.

Untuk menjaga integritas badan AD HOC, anggota partai yang masih aktif tidak dapat mendaftarkan diri sebagi anggota penyelenggara dan secara otomatis akan terbaca diling SIAKBA.

“Anggota partai yang masih aktif dalam partai politik tidak dapat mendaftar, pembatasan ini dilakukan agar menjaga integritas badan AD HOC agar benar-benar profesional,” imbuhnya

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi