JP-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi laksanakan kegiatan sosialisasi dan perekaman E-KTP kepara siswa SMAN 1 Obaa
Terlihat para siswa SMAN 1 Obaa sangat antusias Mengikuti kegiatan sosialisasi itu.
Selasa (4/10/2022)
Hadir pada kesempatan itu juga sebagai kunjungan supervisi dan monitoring Komisioner Devisi Perencanaan Dan Logistik Melkianus Kambu.
Komisioner Devisi Hukum Zandra Mambrasar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Kasubag Hukum KPU Provinsi Papua Dina , Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi, Komisioner Devisi Teknis Yati Enoch.
Devisi Data Dan Informasi Irwan Awaludin, Devisi Sosialisasi Parmas Agatha Tokomonowir, Devisi SDM dan Hukum Fransiskus Benny Amkai, para kasubag dan staf dilingkungan KPU Mappi.
Adik-adik SMA N 1 Obaa menerima materi Peran Pemilih Pemula dan Menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang di sampaikan oleh Komisioner Devisi Hukum Zandra Mambrasar dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.
“Ketentuan terkait pemilih pemula menurut undang-undang no.7 Tahun 2017 tentang pemilu ada pada pasal 198 ayat 1 yaitu warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 (Tujuh Belas Tahun) atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih” ujar Zandra Mambrasar
Dengan demikian lanjut Zandra, mereka yang katakan Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali yaitu: WNI rentang usia 17-35 tahun disebut juga Pemilih Muda, Pensiunan atau mantanTNI/Polri.
Zandra Mambrasar juga menambahkan signifikansi pemilih pemula mempunyai peran sangat penting karena mereka termasuk kategori pemilih muda yang independen, kritis dan rasional.
Jumlah yang signifikan hampir mencapai 50% dari total jumlah pemilih (data DP4 Pemilu 2019) sehingga bisa mempengaruhi hasil pemilu.
“Mereka Memiliki jaringan yang luas, sehingga isu-isu yang dibawa kelompok milenial akan mudah sampai ke tengah masyarakat , mereka memiliki kekuatan sebagai kelompok penekan sehingga disebut juga agen perubahan”tuturnya
Sementara itu materi aosialisasi sesi ke 2 di sampaikan oleh Anggota Komisioner Koordinator Devisi Sosiisasi dan Partisipasi masyarakat,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Agatha Tokomonowir.
Agatha menyampaikan, Pemilu adalah Sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur.
Kata dia, Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam Pemilu
Anggota Komisioner Koordinator Devisi Sosiisasi dan Partisioasi masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Agatha Tokomonowir berharap dan mengajak setelah kegiatan sosialisasi ini adik-adik SMA N 1 Obaa harus berpartisipasi dengan cara yang belum merekam KTP elektronik ayo segera merekam agar nantinya tercatat sebagai pemilih tetap.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi dan Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten siap membantu adik-adik. Jika sudah terdaftar segera mendowload aplikasi pedulihakmu pada googleplay store agar dapat melihat terdaftar di TPS berapa” imbuh Agatha
Diakhir sosialisasi KPU Kabupaten Mappi memfasilitasi adik-adik SMA N 1 Obaa melakukan perekaman E-KTP di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mappi dan melakukan kunjungan silahturahmi ke kantor Bawaslu Kabupaten Mappi.