Home » News » Karantina Pertanian Merauke Awasi Kapal Leuser, Komoditi Larangan Berhasil Diamankan.

Karantina Pertanian Merauke Awasi Kapal Leuser, Komoditi Larangan Berhasil Diamankan.

Selasa, 2 Agustus 2022 09:09

Penulis : Nasrun La Bata
Editor : Redaktur
iklan03

JP-Karantina Pertanian Merauke lakukan pengawasan lalulintas Media Pembawa HPH atau OPTK oleh Karantina Pertanian Merauke di wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke.

Pejabat Karantina itu mengawasi kedatangan penumpang dan barang melalui KM. Leuser yang sandar di dermaga Pelabuhan Laut Merauke pada Senin sore (01/8/2022)

Dari giat yang dilakukan itu, pejabat Karantina kembali menahan media pembawa yang dilarang masuk ke Merauke.

Penahanan dilakukan terhadap media pembawa HPHK/OPTK antara lain Bibit Pisang asal Bima, Bibit Jeruk asal Ambon, Ayam asal Asmat dan Timika sebanyak 12 ekor.

“Kami tahan barang tersebut dikarenakan pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal, serta merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya ke Merauke”. Ungkap Samijan selaku Penanggung jawab Wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke.

“Saat dilakukan pengawasan, gelagat mencurigakan tampak oleh salah satu pemilik yang berusaha menghindari pejabat karantina karena membawa komoditi wajib periksa karantina tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan.” terangnya kembali.

Senada juga disampaikan oleh drh Candra Kepala Urusan Teknis. bahwa pikahnya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap upaya untuk memasukkan media pembawa karantina hewan maupun tumbuhan yang tidak dilaporkan kepada pejabat karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah.

Sebagai tindak lanjut terhadap media pembawa tangkapan tersebut, untuk ayam sejumlah 3 ekor telah dilakukan penolakan kembali ke daerah asal yaitu Timika melalui kapal yang sama pada Selasa dini hari (02/08).

Untuk bibit jeruk, bibit pisang, dan ayam asal Asmat sebanyak 9 ekor yang masih ditahan pejabat karantina, kalau pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan sertifikat karantina dari daerah asal akan dilakukan tindakan pemusnahan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan di wilayah Kabupaten Merauke.

Diketahui tindakan karantina telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi