JP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke menolak permohonan izin lingkungan yang diajukan PT Harvest Fulus Papua.
Kepala DLH Kabupaten Merauke, Harmini menjelaskan bahwa izin yang diajukan PT Harvest ditolak, karena perusahaan telur lokal itu tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Harmini, pihaknya telah melakukan kajian terhadap kegiatan perusahaan tersebut, dan diketahui adanya pencemaran udara akibat aktivitas produksi PT Harvest Fulus Papua.
“Izin lingkungan dapat dikeluarkan apabila aktivitas dari perusahaan tersebut tidak mencemari udara, tanah dan air,” kata Harmini, Jumat (28/1).
DLH Merauke, katanya, telah memberikan waktu kepada PT Harvest dari Juli hingga September 2021 untuk membuktikan tidak terjadinya pencemaran udara akibat aktivitas perusahaan, namun tidak dapat dibuktikan oleh pihak produsen.
“Sehingga berdasarkan hasil evaluasi, kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan,” tuturnya.
Terkait tindakan pemerintah terhadap masalah pencemaran lingkungan, DLH Merauke sepenuhnya menyerahkan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Peternakan ataupun Satpol PP untuk menindaklanjuti.
“Ranah kami terkait izin, dan izinnya tidak bisa dikeluarkan. Untuk tindakan, kami serahkan kepada dinas yang berwenang,” imbuhnya.