Home » News » Bekas Pemegang Hak Guna Bangunan sebagai pemilik hak prioritas atas Tanah, Begini Kata Jayadin La Ode

Bekas Pemegang Hak Guna Bangunan sebagai pemilik hak prioritas atas Tanah, Begini Kata Jayadin La Ode

Senin, 17 Januari 2022 07:34

Penulis :
Editor : Nasrun Labata
Praktisi Hukum Jayadin La Ode SH.MH
iklan03

Jurnal-Papua.comMerauke. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria.

Yang bentuknya terbatas untuk membangun dan mimiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya dan memiliki batas waktu tertentu. Senin (17/01/2022)

Menurut Praktisi hukum Jayadin La Ode, SH.,MH, sekalipun hak tersebut memiliki sifat yang terbatas dengan jangka waktu tertentu namun dalam sistem pendaftaran khusunya pada tanah – tanah  bekas hak guna bangunan.

“Kedudukan para bekas pemegang hak guna bangunan (HGB) memiliki hak untuk diprioritaskan menjadi hak milik atau hak – hak atas tanah lainnya yang ada dalam Undang – Undang pokok agraria” ujarnya

Kata Jayadin menambahkan, hal ini justru harus dikuatkan dan menjadi Perhatian Kantor Pertanahan setempat

“Sebap tanah bekas hak guna bagunan (HGB) adalah tanah yang telah melalui proses pendaftaran tanah yang pertama kali dan riwayatnya sudah jelas tercatat oleh Kantor Pertanahan”tutur Jayadi

Apalagi jelas dalam Perda khusus Papua Tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah yang semakin mempertegas posisi tanah – tanah adat yang telah dipunyai atau melekat hak atas tanah kedudukannya tidak lagi kembali ke adat.

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi