asus
Home » News » Alami Pembekakan Jantung dan Krisis Hipertensi, Yan Anton Yoteni Harus Segera di Rujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta

Alami Pembekakan Jantung dan Krisis Hipertensi, Yan Anton Yoteni Harus Segera di Rujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta

Selasa, 17 Januari 2023 10:16

Penulis : Fransina Yoteni Warga
Editor : Redaktur
Jonnes J.Maitimu., S.H & Welly Rondonuwu Goha, S.H (Kuasa Hukum Bapak Yan Anton Yoteni)
iklan03

JP-Yan Yoteni adalah anggota DPR Papua Barat dari fraksi otonomi khusus, pada bulan Desember 2022 beliau ditangkap dengan tuduhan korupsi dana hibah Komunitas Kawal.

Yan Yoteni  anggota DPR Papua Barat dari fraksi otonomi khusus,  anggota DPR Papua yang terpilih pada bulan Desember 2022 lalu sedang mengalami sakit berdasarkan keterangan medis dari Rumah Sakit Daerah Provinsi Papua Barat yang lamgsung disampikan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Feliks Duwit,SpPD, M.Sc, MPH, FINASI.  Senin (16/1/2023

Dalam rilis tertulisnya yang disampaikan oleh Jonnes J. Maitimu, S.H (Kuasa Hukum Bpk Yan Yoteni. Bahwa suai ketrangan doketr spesialis Klienya sedang mengalami sakit

“pada kesempatan ini kami Kuasa Hukum Bapak Yan Anton Yoteni mau menyampaikan beberapa hal tentang perkembangan proses hukum dari klien kami Bapa Yan Yoteni. Pada tanggal 7 Desember 2022, Bapak Yan ditahan dan diperiksa oleh Polda Papua  Barat, beliau diperiksa oleh dr. Polda Papua Barat, tensi pertama pada saat diperiksa  adalah 180/100, ditunggu 1 jam kemudian beliau diperiksa ulang dan dr. Polda Papua  Barat menyatakan bahwa tensi 130/90 sehingga boleh ditahan. Padahal Bapak Yan”ujarnya

Namun kata kuasa hukum dari Yoteni bahwa yang bersangkutan masih merasakan sakit dikepala dan sakit kaki karena asam urat. Sejak tanggal 7 sampai 18 Desember Bapak Yan Yoteni sering mengeluh sakit kepala, dan  asam urat yang sering kambuh didalam tahanan.

Atas desar itulah pihak  keluarga berkomunikasi dengan  Danton Mate sebagai petugas petugas  tahanan mengijinkan Bapak Yan Yoteni untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di RS Bhayangkara Polda Papua Barat.

 Hasil dari pemeriksaan tersebut meyatakan  bahwa tensi Bapa Yan mencapai 170/90 dan ada radang di gigi. Atas dasar pemeriksaan dan keterbatasan alat medis di RS Bhayangkara, pada akhirnya keluarga berkomunikasi  agar beliau dilakukan medical chekup secara lengkap di RS Provinsi.

“Akhirnya pada tanggal 20 Desember, penyidik Polda Papua Barat mengijinkan untuk dilakukan medical chekup di RS Provinsi. Jadi medical chekup tersebut terjadi karena kondisi beliau yang semakin memburuk dan desakan dari keluarga”lanjtnya

Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Provinsi sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 20, 27 Desember 2022 dan tanggal 6 januari 2023 terhadap bapak Yan Yoteni oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam  dr. Feliks Duwit,SpPD, M.Sc, MPH, FINASIM

Dari hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Daerah Provinsi Papua Barat, maka yang bersangkutan  didiagnosa dengan penyakit sebagai diantaranya adalah :

1.Tekanan darah tinggi yang tidak stabil dan termasuk dalam kategori

2. Pembesaran jantung kiri (Left Ventrikel Hipertrophy) dan termasuk dalam kategori Hypertensive heart disease       (HDD)

3. Gangguan aliran darah pembuluh darah arteri coroner pada percabangan daerah inferior atau bawah jantung sehingga menimbulkan jejas pada otot jantung bagian inferior atau bawah dan dapat dikategorikan sebagai Ischemic heart disease (IHD)

4. Gangguan fungsi ginjal akut (Acute kidney injury); oleh karena tekanan.

Darah tinggi, gangguan jantung dan infeksi saluran kencing yang terjadi

pada Beliau :

  1. Infeksi saluran kencing
  2. Peradangan pada liver atau hati
  3. Gangguan metabolisme lemak yang dikategorikan sebagai Dislipidemia;
  4. Gangguan metabolisme asam urat yang dikategorikan sebagai

Hiperurisemia: 

  1. Peradangan pada mulut dan gigi berlubang yang dikategorikan sebagai stomatitis dan dental caries. Menurut dr. Feliks Duwit,SpPD, M.Sc, MPH, FINASIM spesialis penyakit dalam

Menyampaikan bahwa resiko komplikasi akut yang mungkin dapat terjadi dengan kondisi bapak Yan Yoteni tersebut adalah:

  1. Dapat terjadi serangan stroke oleh karena pasien memiliki tekanan darah tinggi yang tidak stabil

2)  Dapat terjadi serangan jantung oleh karena tekanan darah tinggi yangtidak stabil dan gangguan aliran darah arteri coroner

3)  Dapat terjadi kondisi sepsis atau infeksi yang berat karena pasien memiliki infeksi saluran kencing dan kondisi Immuno-Compromised (sistem kekebalan tubuh seseorang yang tidak kuat atau tidak seimbang)

4)  Dapat terjadi gagal fungsi ginjal oleh karena pasien memiliki tekanandarah tinggi yang tidak stabil, gangguan fungsi jantung dan kondisiinfeksi berat atau sepsis.Resiko-resiko di atas dapat dipicu oleh faktor psikologis (stress) sebagai reaksi tubuh yang negatif.

 

Berdasarkan pada keterangan dari Dokter di atas, maka kuasa hukum melakukan koordinasi dengan dokter polisi Polda Papua Barat setelah melihat hasil rekam medis dari bapak Yan Yoteni, dokter polisi menyarankan agar beliau dilakukan kontrol rutin.

setiap hari selama beliau ditahan di TAHTI Polda Papua Barat dan klien kami (pak Yan Yoteni) telah menjalani pemeriksaan rutin sebagaimana disarankan oleh dokter polisi tersebut, namun yang menjadi tanda tanya besar bagi kami kuasa hukum dan juga keluarga, adalah berkaitan dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh .

Rumah Sakit Bhayangkara berdasarkan permintaan penyidik Polda Papua Barat tanggal 11 Januari 2023 dimana menyebutkan kondisi kesehatan Bapak Yan Yoteni dalam keadaan sehat. Padahal faktanya klien kami benar-benar dalam kondisi tidak  sehat (sakit) sebagaimana yang telah disampaikan di atas. Keterangan Welly Rondonuwu Goha, S.H (Kuasa Hukum Bpk Yan Yoteni) Bahwa berkaitan dengan kondisi kesehatan bapak Yan Yoteni, sebelumnya kami telah.

Melakukan upaya-upaya hukum seperti : Penangguhan Penahanan sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP dan Permohonan Pembantaran sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting), namun permohonan tersebut tidak pernah dijawab sampai dengan terjadinya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kami berterima kasih kepada Pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Manokwari yang telah jeli melihat kondisi kesehatan bapak Yan Yoteni sehingga ketika terjadi pelimpahan dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari kemudian dilanjutkan proses penahanan di LAPAS, Pihak LAPAS melakukan pemeriksaan ulang di klinik yang ada di dalam LAPAS terbukti bahwa bapak Yan Yoteni benar-benar sedang sakit sehingga pihak LAPAS menolak untuk menahan beliau sesuai dengan prosedur .

Penahanan di LAPAS. Ketika terjadi penolakan oleh pihak LAPAS karena kondisi kesehatan, selanjutnya pihak kejaksaan memerintahkan agar bapak Yan Yoteni di bawa ke RSUD Papua Barat untuk dilakukan perawatan medis. Kemudian sejak 11-16 Januari 2023 bapak Yan Yoteni masih dirawat di RSUD Provinsi Papua Barat dan berdasarkan informasi yang kami dapat dari pihak Rumah Sakit bahwa dengan mempertimbangkan kurangnya ketersediaan peralatan medis berkaitan dengan pemeriksaan jantung, dan juga tidak ada dokter spesialis jantung, maka bapak Yan Yoteni akan dirujuk untuk melakukan perawatan jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta.

Pada  hari ini tanggal 16 Januari 2023 Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat telah diberikan kepada kami, untuk selanjutnya menjadi lampiran dari surat permohonan pembantaran yang telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dan sampai dengan berita ini di turunkan baik kami dari pihak keluarga dan juga Kuasa Hukum sedang menunggu. Persetujuan Pembantaran dari Pihak Kejaksaan Negeri Manokwari ataupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sehubungan dengan proses pembantaran kami keluarga besar masyarakat adat wondama, juga keluarga besar Yoteni dan juga kuasa hukum sangat berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk pembataran kepada klien kami, karena bagi kami Kesehatan dari Bapa Yan Yoteni adalah hal yang paling utama dan sangat mendesak.Keterangan Jonnes J. Maitimu, S.H (Kuasa Hukum Bpk Yan Yoteni)

“Berdasarkan semua hal yang telah kami sampaikan di atas, maka kami meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak berspekulasi atau pun memunculkan opini-opini negatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh klien kami (bapak Yan Yoteni)”

 Sebaliknya kata Kuasa Hukumnya itu, bahwa atas nama kuasa hukum dan juga keluarga besar Yoteni memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Provinsi Papua Barat terlebih khususnya Masyarakat Adat Wondama untuk semua proses yang sedang dijalani oleh kliennya

 

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi