JP-Forum Komunikasi Bupati sepapua Selatan adakan pertemuan dengan komisi II DPR RI dengan parapemangku kepentingan di wilayah selatan tanah Papua
Pertemuan itu dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan. Jumat (24/6/2022)
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat menyerap aspirasi masyarakat Papua Selatan di Aula Gedung Kantor Bupati Merauke. Bahwa Pemekaran Provinsi Papua Selatan secara prinsip sudah tidak ada masalah.
“Tapi kami perlu datang untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat Papua Selatan. Alhamdulillah saya senang sekali karena masyarakat sangat antusias dalam menyampaikan banyak hal, ini tentunya keinginan untuk Papua Selatan ini tambah maju”ujarnya
Namun dibalik itu juga kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Pemekaran Provinsi Papua Selatan ini tidak meningalkan prinsip-prinsip dalam artian adat istiadat, dan keberadaan orang asli Papua dalam mengelola pemerintahan, mengelola aset, dan mengelolah tanah Papua ini agar tetap kita jaga karena itu yang paling penting
Lanjut Doli, Sebenarnya Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Selatan ini sudah ada. Pada tanggal 30 juni nanti Provinsi Papua Selatan ini akan sah secara legitimasi sebagai Provinsi Papua Selatan karena pada tanggal 30 juni mendatang akan diketuk palu atau undang-undang ini akan diparipurnakan dan Provinsi Papua Selatan Sah jadi Provinsi
“Pemekaran Papua Selatan ini juga akan menjadi contoh bagi Provinsi-Provinsi Papua ditempat yang lain supaya pemekaran ini menjadikan kita tetap bersatu sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia” tuturnya
Selain itu, Papua Selatan terlampau luas dengan adanya Pemekaran Provinsi Papua Selatan ini, maka akan memperpendek rentang kendali pelayan publik bagi masyarakat di Selatan Papua dengan begitu Papua akan tetap berkembang dan mengalami kemaju yang lebih pesat kedepanya