JP – Organinasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merauke dinilai masih lemah dalam pengunaan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA).
Dalam Rapat Panitia Kusus (Pansus) DPRD Merauke, tentang tindaklanjut temuan BPK terkait pengunaan aplikasi OSS – RBA di ketahui sejumlah OPD belum mengunakan aplikasi tersebut. Padahal, aplikasi ini dinilai penting.
Ketua Pansus DPRD Merauke Prayogo menegaskan, faktor minimnya Sumbe Daya Manusia (SDM) di OPD membuat aplikasi ini tidak di manfaatkan.
” pada rapat pansus, kami meminta klarfikasi OPD, terkait temuan BPK dalam pengunaan aplikasi OSS RBA, dan ternyata faktor kurangnya SDM membuat aplikasi ini belum di operasikan.” ujar Prayogo.
Aplikasi ini, tambah Prayogo, perlu di gunakan untuk mengetahui laju invastasi atau penanam modal di kabupaten Merauke.
” OPD yang belum menjalankan sistem aplikasi ini, antaranya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindakop, Dinas Perikanan, Dinas Holtikultura dan Dinas Perhubungan,” beber Prayogo
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R).
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan, atau kegiatannya.
Sementara Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).