JP-Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin, berhasil menangkap pelaku kriminal atas nama Jeki.
Menurut Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, saat di hubungi via tlfn, menjelaskan bahwa pelaku tersebut diamankan karena sudah meresakah masyarakat. Sabtu (12/11/2022)
“Pelaku dalam beberapa hari ini sering meresahkan masyarakat, melakukan tindak pidana atau pemalakan kepada masyarakat di jalan raya dengan mengunakan senjata tajam dalam kedaan mabuk, ini sangat meresahkan masyarakat yang lalu lalang” ujar Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto.
kata Kapolres Mappi,selain pemalakan yang dilakukan oleh pelaku di jalan raya, pelaku juga sering memalak di toko-toko warga sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan atau mengamankan.
“Ketika pada saat penangkapan pelaku ini masi dalam pengaruh minuman keras dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehinga petugas melakukan langkah terukur kepada pelaku agar bisa menyerahkan diri” lanjutnya
Selanjutnya kata AKBP Damianus Dedy Susanto. Pelaku tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Mappi untuk tetap waspada dan ini menjadi contoh kepada pelaku-pelaku kejahatan untuk mulai berpikir agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat banyak dan diri sendiri.
Karena Kapolres Mappi akan terus berupaya untuk menjaga situasi keaamanan masyarakat sesuai amanat undang-undang.
Senada juga di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin, bahwa pelaku sempat menghebokan karena tidakanya yang sudah sangat meresahakan masyarakat.
Oleh karenanya, sesuai arahan Kapolres. Reskrim Polres Mappi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Kami melakukan penangkapan pada malam hari, pada saat itu pelaku masi dalam keadaan mabuk di sekitar gank Atum dan pelaku melakukan perlawanan dengan mengajukan kampak kepada anggota reskrim walau pun anggota sudah melakukan peringatan kepada pelaku, olehnya itu kami harus melumpuhkan pelaku agar bisa ditangkap”tutur Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin
Kata Andi Suhidin, akibat dari perbuatan itu pelaku dikenai undang-undang darurat tahun 1951 dengan pasal 212 KAUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasat reskrim juga menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan melakukan tindakan tegas terhadap preman-preman yang melakukan pemalakan dan mabuk-mabukan.