JP–Merauke. Seorang kakek berinisial HA tega mencabuli cucunya sendiri dan memgancam jika korban melapor perbuatan bejatnya korban akan dipukuli dan dibunuh
Dari rilis resmi Humas Polres Merauke, perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukanya sejak tahun 2020 dimana korban masi kelas 3 SMP, sampai tahun 2022 pelaku masi melancarkan aksi bejatnya.
Perbuatan bejat pelaku ini diketahui pada saat keluarga korban berinisial H mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan Polisi pada Senin (24/1/2022).
Menurut keterangan dari laporan keluarga korban, korban mengaku dicabuli kakeknya dengan ancaman korban akan dipukul dan dibunuh dengan mengunakan granat
Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji langsung memimpin personil dan menangkap pelaku di Kediamanya beralamat di jalan Natuna Kabupaten Merauke
Dari tempat penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti 2 buah granat manggis, 1 magasen dan sejumlah amonisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Dari perbuatan itu pelaku dikenai pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.