JP-Polres Mappi lakukan konferensi pers terkait pengungkapan Kasus Narkoba dan pemusnahan minuman keras berlebel serta minuman keras lokal
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Polres Mappi, yang dihadir oleh tokoh agama,tokoh adat LMA ,tokoh pemuda,forkopimda, Perwira penghubung 1707 Mrk dan Danramil Kepi. Kamis (15/9/2022, )
Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan Minuman keras dan minuman keras lokal itu merupakan Operasi rutin Kepolisian dari bulan Februari sampai dengan Agustus 2022.
Menurut Kapolres Mappi AKBP. Damianus Dedi Susanto menyampaikan telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun kronologis penangkapan yaitu Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 Pukul 14.36 Wit, Timsus Narkoba.
Dikatakan AKBP. Damianus Dedi Susanto, Polres Mappi telah Melakukan Penangkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 Bungkus Plastik bening Kecil Dan 1 Bungkus Plastik Bening Besar dan sudah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/107/VII1/2022/Res Mappi/Papua.
“Hasil Berita Acara dari Pegadaian menyatakan BB Narkotika Jenis Sabu tersebut mempunyai berat 1,93 (Satu Koma Sembilan Tiga ) Gram, 2 (Dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam Plastik bening Kecil dengan Berat 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram telah diserahkan ke BBPOM guna dilakukan penelitian (Uji Lab) dan telah dibuatkan BA Keterangan Ahli dan BA Sumpah Janji Ahli dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin” tuturnya
Diketahui Kedua tersangka HA dan LA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 , sementara sisa BB narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik bening besar dengan berat 1,73 gram masih disimpan di satuan Res narkoba Polres Mappi guna pembuktian BB di kejaksaan atau pengadilan tinggi Merauke.
Kapolres Mappi AKBP.Damianus Dedi Susanto menambahkan Polres Mappi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lanjut untuk tersangka lainnya baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba.
Diharapkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya oknum yang terlibat mengedarkan dan memakai narkoba harap segera dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Res Mappi untuk ditindaklanjuti.
Selain penangkapan Narkoba jenis sabu Polres Mappi juga menangkap 502 Botol Minuman keras golongan A,B, dan C berbagai jenis merk.
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen, Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Selain itu juga Polres Mappi menangkap Minuman beralkohol tradisional dan Minuman beralkohol campuran atau racikan. Peredaran miras di Kabupaten Mappi selain dilakukan masyarakat lokal juga melibatkan oknum masyarakat dari luar seperti ABK kapal dll.
Kapolres Mappi AKBP. Damianus Dedi Susanto mengajak semua lapisan masyarakat,tokoh agama, tokoh pemuda,tokoh adat dan forkopimda bergandeng tangan bersama sama saling menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mappi agar tetap kondusif.
Di sela-sela kegiatan konferensi pers tersebut para tokoh adat, tokoh pemuda tokoh agama , perwira penghubung Kodim 1707/Mrk mengapresiasi dan berterima masih atas kinerja Polres Mappi yang telah bekerja dengan menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mappi dengan aman baik dan kondusif. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan massal narkoba jenis sabu-sabu dan 502 botol minuman keras berbagai merk dan jenisnya.