JP – Aparat Polres Merauke tengah memburu seorang pria berinisial AL, yang diduga merupakan otak alias perancang dalam satu komplotan yang melakukan serangkaian aksi pencurian di Kabupaten Merauke.
Selain AL, penyidik Polres Merauke juga telah menetapkan tujuh pelaku lain sebagai DPO, yakni E, YK, Y, MK, RN, EN dan YS.
Terkait serangkaian aksi pencurian ini, untuk sementara polisi berhasil menahan enam orang, termasuk seorang penadah.
“AL diduga sebagai perancang. Selain dia, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai DPO. Yang telah kami amankan berinisial AN, AN, R, PN dan M serta seorang penadah berinisial D,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin, Jumat (28/1/2022)
Najamuddin mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi mereka sebanyak ratusan kali, baik itu mencuri sepeda motor maupun menyatroni rumah-rumah warga. Aksi kejahatan mereka disertai dengan pemberatan dan kekerasan.
“Ada 538 laporan pencurian sepanjang 2019-2022, dan 50 persen di antaranya terkonfirmasi dengan para pelaku yang kita tahan ini,” sebut dia.
Ia menguraikan, ada 219 kasus pencurian di 2019, 50 persen diakui para tersangka sebagai pelakunya. Pada 2020 ada 180 kasus yang dilaporkan, 70 kasus diakui para tersangka.
“Pada 2021 ada 115 kasus, 60 kasus terkait dengan para tersangka. Sementara di 2022 ada 24 kasus, 18 kasus sudah terkuak,” sebutnya.
Polisi menjerat para pelaku tersebut dengan Pasal 363 junto Pasal 364 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara.
“Bagi para DPO diimbau untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan membekuk mereka dengan cara kami. Bagi warga yang membeli barang curian, kami minta untuk segera menyerahkan ke Polres, jika tidak kami tetapkan sebagai penadah,” tegasnya.