Jurnal-Papua.com–Merauke. Pria berinisial MF (38), terpaksa di tahan oleh Kepolisian Resort Merauke. Ia di tahan atas tuduhan melakukan pelecehan seksual atas anak kandungnya.
MF berprofesi sebagai tenaga kebersihan pasar di Merauke. Dia tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak masih berumur 9 tahun hingga anaknya itu telah berumur 16 tahun.
Persetubuhan antara sang ayah dan anak kandung itu, terungkap ketika sang anak hamil yang kedua kalinya.
Mengunakan pakian tahanan berwarna orenge bernomor 46 serta kedua tangan terborgol, MF seakan tidak merasa menyesali perbuatannya.
Dihadapan Wartawan FM mengaku, saat melakukan hubungan intim, dia tidak pernah merasa jika yang di tiduri itu adalah anak kandungnya.
“apakah kamu tidak sadar jika itu anak kandungmu sendiri?” tanya seorang wartawan.
FM mengaku, dirinya sendiri tidak mengerti,” saya sendiri tidak mengerti, saya anggap biasa saja.”ungkap FM santai dalam konfrensi Pers, Kamis (20/01/2022)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, pertama kali FM, sang ayah melakukan persetubuhan terhadap anaknya berinisial EF itu di rumahnya sendiri, di Kampung Eci, Distrik Assue Kabupaten Mappi. Saat itu tahun 2014, dimana korban baru berumur 9 tahun, tetapnya korban masih duduk dibangku sekolah dasar kelas 4.
Masih dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, Persetubuhan terhadap anak kandungnya berlanjut hingga korban beranjak remaja.
Dari perbuatan sang ayah kandung selama ini, korban telah melahirkan dua orang anak yaitu, pertama anak laki-laki dan kedua anak perempuan.
” kedua anak di pelihara oleh tantenya,” ungkap MF
Alasan MF melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, karena sang istri yang merupakan ibu kandung korban, mengalami sakit sejak tahun 2000. FM membuat anak kandungnya sebagai penyalur hasrat dan nafsuhya.
Untung Sangaji mengaku, kasus ini terungkap ketika sang korban sudah tidak tahan ĺagi dengan tindakan kekerasan yang selama ini di alami dari ayahnya.
” korban sudah tidak tahan lagi dengan pelaku, karena terus mengalami kekerasan, sehingga korban melapor ke polisi,” ujar Untung Sangaji.
Usai mendapat laporan korban, kata Untung Sangaji, anggotanya langsung menangkap pelaku di tempat kerjanya pada tanggal 12 Januari 2022.
” pelaku kita kenakan pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dangan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas kapolres.