JP–Pelajar SMA inisial AM Praperadilankan Polres Boven Digoel melalui kuasa hukumnya Jayadin La Ode SH.MH
Jayadin minta Proses Penyidikan Lanjutan ditangguhkan sementara. Karena menurutnya ada keganjalan saat proses pelaksanaan penyelidikan klienya. Sabtu (5/3/2022)
“klien kami inisial AM ( seorang pelajar SMA kelas 3) sedang mengajukan permohonan praperadilannya pada Pengadilan Negeri Merauke sebagaimana Perkara terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/Pn Mrk Dengan termohonnya adalah Kepolisi Resor Boven Digoel.” ungkap Jayadin La Ode SH.MH
“Adapun keberadaan Klien kami saat ini sedang dalam tahanan Polres Boven Digoel dengan status sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.”lanjut Jayadin La Ode
Jayadin Menuturkan alasan permohonan diajukan karena Klienny dan pihak keluarga merasa adanya kejanggalan-kejangalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Boven Digoel
“karena itulah klien kami mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan dan sudah kami uraikan secara rinci dan jelas alasan-alasan klien kami dimaksud dalam surat permohonannya”ucapnya
Jayadin juga menyampaikan baik termohon maupun kejaksaan Negeri Merauke dapat menghormati upaya hukum yang merupakan hak kliennya tersebut, degan menangguhkan sementara proses penyidikan lanjutan sampai permohonan kliennya dimaksud berkekuatan hukum tetap.