Home » Kriminal » Ini Dia Sindikat Pencurian di Merauke, Terlibat Ratusan Kasus

Ini Dia Sindikat Pencurian di Merauke, Terlibat Ratusan Kasus

Jumat, 28 Januari 2022 11:00

Penulis : Emanuel Eman Riberu
Editor : Redaktur
Istimewa. Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji didampingi Kasat Reskrim Najamudin konferensi Pers Sindikat pencurian
iklan03

JPPetugas Polres Merauke berhasil mengungkap sindikasi pencurian di Kabupaten Merauke. Komplotan ini diduga beraksi sejak 2019 hingga 2022, dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan data kepolisian Merauke, terjadi 538 kasus pencurian selama kurun waktu tersebut, dan 50 persen terkonfirmasi dengan enam pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji dalam konfrensi pers pada Jumat (28/1/2022), mengatakan enam pelaku yang ditangkap diduga melakukan pencurian dengan berbagai peran. Satu orang di antaranya terpaksa ditahan dengan sangkaan sebagai penadah.

“Untuk yang penadah ini, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, tapi saya tolak. Pencurian sangat marak, dan masyarakat sudah sangat resah karena perbuatan mereka,” tegas Untung.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin mengungkapkan sindikat maling tersebut melibatkan 14 orang. Enam tersangka telah ditahan, termasuk penadah. Sementata delapan pelaku terkait, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dikejar.

Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa handphone, laptop dan 40 unit sepeda motor.

“Aksi-aksi pencurian yang mereka lakukan disertai dengan kekerasan,” kata Najamuddin.

Najamuddin menyebut ada 219 kasus pencurian yang dilaporkan pada 2019 lalu, dan 50 persen diakui oleh para tersangka sebagai pelakunya. Di 2020 terjadi 180 kasus, 70 kasus diantaranya diakui para tersangka.

“Pada 2021 ada 115 kasus, 60 kasus terkait dengan para tersangka. Sementara di 2022 ada 24 kasus, 18 kasus sudah terkuak,” sebutnya.

Ia menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan mereka memiliki peran masing-masing, seperti perancang, yang mencuri dan yang memasarkan.

“Pasal yang dikenakan adalah 363 junto Pasal 364 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara,” tandasnya.

Terbongkarnya komplotan maling ini bermula dari penangkapan PN, pemuda 22 tahun yang dalam aksinya tidak segan-segan melukai korban.

Dari PN inilah polisi mengantongi sejumlah nama, kemudian berhasil menangkap lima pelaku lain yang terkait, termasuk seorang penadah.

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi