Home » Kriminal » HA, Kakek Pemerkosa Cucu Terjerat Pasal Berlapis

HA, Kakek Pemerkosa Cucu Terjerat Pasal Berlapis

Rabu, 26 Januari 2022 08:04

Penulis : Nuel
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamudin menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur dengan tersangka HA Rabu (26/1) Foto istimewa
iklan03

JPHA (64) tahun, kakek yang diduga memperkosa cucunya sendiri di kediamannya di Jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah, Merauke terjerat tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku HA sebelum melakukan perbuatan bejatnya diduga telah melakukan kekerasan disertai ancaman pembunuhan dengan granat terhadap korban.

Atas sangkaan tersebut, kini sang kakek yang merupakan pensiunan tentara itu harus mendekam dalam jeruji tahanan Polres Merauke.

“Dia mengancam memukul dan membunuh korban dengan granat, termasuk meledakkan Polres jika korban melaporkan perbuatannya ke polisi,” kata Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji dalam konfrensi pers, Rabu (26/1/2022).

Karena perbuatannya, polisi pun mengenakan pasal kekerasan terhadap anak, pemerkosaan dan undang-undang darurat terhadap pelaku.

“Kasihan korban itu, sepanjang hidupnya membawa sindrom trauma atas kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengatakan, tersangka diduga memperkosa cucunya secara berulang kali dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun, yakni dari April 2020 hingga 23 Januari 2022.

“Kasus ini dilaporkan pada Senin 24 Januari 2022. Kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk korban. Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen kependudukan dan pakaian dalam,” kata Najamuddin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa barang bukti lain berupa amunisi dan granat. Barang bukti itu masih diamankan di Mako Brimob Merauke,” tuturnya.

Dari penemuan barang bukti lain tersebut, polisi juga menjerat HA dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.

“Terkait kepemilikan ini nanti akan kita kembangkan lagi dalam penyelidikan ke depan,” imbuhnya.

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi