Home » Kriminal » Diduga Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Remaja di Merauke

Diduga Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Remaja di Merauke

Senin, 7 Februari 2022 06:32

Penulis : Emanuel Eman Riberu
Editor : Redaktur
Kasat Narkoba Polres Merauke Iptu Anugrah Dharmawan didampingi dua anggota memberikan keterangan terkait penangkapan YS dengan barang bukti satu pohon ganja. Foto by Emanuel Eman Riberu
iklan03

JP Petugas Kepolisian Resort Merauke mengamankan seorang remaja berinisial YS (16) tahun dengan sangkaan menanam pohon ganja di rumahnya, di Jalan Martadinata, Kota Merauke.

YS diketahui berstatus pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah Dharmawan mengatakan, remaja tersebut ditangkap pada Kamis, 3 Februari 2022, dengan barang bukti satu pohon ganja yang ditanam di sebuah pot.

“Dia juga menyimpan foto dan video pohon ganja itu di handphonenya. Dia menanam di sebuah pot di halaman belakang rumahnya,” kata Anugrah, Senin (7/2/22).

Dalam pemeriksaan, YS mengaku kepada penyidik bahwa ia menanam cukup banyak benih ganja, namun setelah beberapa bulan hanya satu benih yang berhasil tumbuh. Remaja ini juga mengaku pernah memakai ganja.

“Pelaku mengaku dia coba-coba. Ternyata dia menanam banyak biji ganja, dan yang tumbuh satu pohon, itu pun diberi pupuk dan dirawat. Dia juga pernah memakai,” kata Anugrah.

Anugrah mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut asal benih yang diperoleh YS, termasuk pihak yang terlibat dengan kasus narkotika tersebut.

“Dengan adanya kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait dengan pemberi bibit,” tuturnya.

Pelajar Kelas XI ini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Status pelaku adalah pelajar Kelas XI SMA Negeri 1. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain,” tandasnya

Tags :

iklan03

Berita Terkait

Rekomendasi